INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Dgl | CHANDRA BIN JONY | Kasat Rekrim Polres Donggala | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | 123456789 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian secara bersama-sama dua orang atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP oleh Polri Polres Donggala Kasat Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Chandra Bin Jony dari Tahanan Polres Donggala;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |