Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
RAHMAT Alias ACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1759/P.2.14.5/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias ACO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gurutua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR beserta anggota dari Polres Sigi sedang melaksanakan Operasi Keselamatan yang dilakukan dengan cara merazia kelengkapan kendaraan yang sedang melintas. Tidak lama kemudian, Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR memberhentikan Terdakwa RAHMAT Alias ACO yang sedang melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi. Selanjutnya Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada terdakwa yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap bagasi sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). Kemudian Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta alat bukti dibawa ke Kantor Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  NO. LAB : 1435/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo,S.Si.,M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2056 (nol koma dua kosong lima enam) gram milik Terdakwa RAHMAT Alias ACO dinyatakan positif narkotika dan positif metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.---------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias ACO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pondok kebun di Desa Tuwa Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa RAHMAT Alias ACO sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan perlengkapan alat hisap yang berupa botol berisikan air, macis gas, pyrex, sendok sabu yang terbuat dari pipet, jarum sumbu macis, dan pipet plastik 3 (tiga) batang. Kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) batang pipet plastik ke dalam botol yang berisi air dan kemudian mengisi pyrex dengan sabu menggunakan sendok yang terbuat dari pipet. Selanjutnya terdakwa membakar ujung pyrex menggunakan macis gas yang kemudian terdakwa menghisap asap hasil pembakaran tersebut secara berulang kali hingga sabu pada pyrex habis terbakar. Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa pergi ke Kelurahan Tatanga Kota Palu menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak terdakwa ketahui namanya. Kemudian pada pukul 02.00 Wita terdakwa menuju mess milik teman terdakwa di Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk beristirahat. Selanjutnya, pada pukul 09.00 Wita, terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa di Desa Tuwa Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi. Pada saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Gurutua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, terdakwa diberhentikan oleh Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR beserta anggota dari Polres Sigi yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan yang dilakukan dengan cara merazia kelengkapan kendaraan yang sedang melintas. Kemudian Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada terdakwa yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap bagasi sepeda motor merk Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, Saksi RISAL dan Saksi ABD. ASHYAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan celana terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli terdakwa di Kelurahan Tatanga Kota Palu dengan tujuan untuk dikonsumsi. Selanjutnya terdakwa beserta alat bukti dibawa ke Kantor Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  NO. LAB : 1435/NNF/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2056 (nol koma dua kosong lima enam) gram milik Terdakwa RAHMAT Alias ACO dinyatakan positif narkotika dan positif metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/99/III/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan sampel urine Terdakwa RAHMAT Alias ACO menunjukan hasil Positif terhadap tes Amphethamine;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 02 Mei 2024 dengan kesimpulan diagnosis tidak ditemukan adanya gangguan psikiatri, penyalahgunaan zat aktif (amphetamine) dan tidak ada kondisi ketergantungan zat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka disarankan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan proses hukum tetap berlanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya