Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
HERMANSYAH Alias ADE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-433/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERMANSYAH alias ADE bersama-sama dengan Saksi FARID bin NURDIN dan Saksi ANDIKA SAPUTRA alias ANDIKA (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 01.00 Wita, atau pada waktu lain di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di dalam halaman PT. Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa bersama Saksi FARID dan Saksi ANDIKA berada di Pondok di Desa Dalaka sedang bercerita kemudian Terdakwa mengajak Saksi FARID dan Saksi ANDIKA untuk mengambil barang di PT. WIJAYA KARYA lalu pada pukul 01.00 Wita Terdakwa bersama Saksi FARID dan Saksi ANDIKA berangkat ke PT. WIJAYA KARYA dengan berjalan kaki melalui pinggir pantai setelah sampai di pesisir pantai dekat pagar PT. WIJAYA KARYA selanjutnya Terdakwa bersama Saksi FARID dan Saksi ANDIKA memanjat tebing pinggir pantai kemudian masuk ke halaman PT. WIJAYA KARYA melalui got lalu menuju ke Laydown setelah sampai di Laydown Terdakwa mencari alumunium yang berada di dalam Laydown setelah alumunium terkumpul selanjutnya Terdakwa angkat ke dekat pagar kemudian alumunium tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung setelah 1 (satu) karung sudah terisi lalu Terdakwa melempar karung tersebut keluar pagar selanjutnya Terdakwa memasukkan alumunium ke dalam karung yang lain sedangkan Saksi FARID dan Saksi ANDIKA bekerja sama mencari alumunium dan besi kemudian setelah terkumpul lalu Saksi FARID dan Saksi ANDIKA mengangkat dan memasukkan alumunium dan besi tersebut ke dalam karung selanjutnya sekira pukul 05.30 Wita tiba-tiba muncul 3 orang security PT. WIJAYA KARYA, yaitu Saksi MULIANTO, Saksi ABD. RAHMAN dan Saksi ANWAR kemudian Saksi MULIANTO berteriak “woi” lalu Terdakwa memanjat pagar PT. WIJAYA KARYA untuk melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) karung di halaman PT. WIJAYA KARYA dan 1 (satu) karung yang sebelumnya dilempar Terdakwa ke luar pagar sedangkan Saksi FARID dan Saksi ANDIKA melarikan diri melalui pinggir pantai tetapi pada saat melarikan diri Saksi FARID ditangkap oleh security PT. WIJAYA KARYA selanjutnya dibawa ke pos depan untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FARID bin NURDIN dan Saksi ANDIKA SAPUTRA alias ANDIKA, PT. Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya