Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Dgl PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah Jhafar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ito Lawputra S.H., S.I.Kom., M.H.PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah
Tergugat
NoNama
1Jhafar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.282.698,00
Petitum

Primer:

 

1.   Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 280  tertanggal 22 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jao Yuliana S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10427/PLA/PHA/VIII/2022 dengan jaminan berupa berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01857 atas nama Fadlun, kemudian dikuatkan dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00723/2022 serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 330/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muhammad Imam Safari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, di Kabupaten Sigi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.   Menyatakan sah penyerahan objek agunan atau jaminan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas fasilitas kreditnya berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01857 atas nama Fadlun;

4.   Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;

5.   Memerintahkan sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT (conservatoir beslag) atas aset bergerak berupa 1 (satu) unit mobil putih merek Honda CRV serta 4 (empat) unit sepeda motor yang terlebih dahulu divalidasi kepemilikannya oleh TERGUGAT di hadapan MAJELIS PERSIDANGAN, kemudian diserahkan kepada PENGGUGAT ataupun pihak lain terkait yang dapat mengalihkan dan/atau memberi manfaat pelunasan kewajiban hutang fasilitas kredit dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6.   Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:

  1. Tunggakan Bunga 7x (tujuh kali) Angsuran: Rp 43.291.500,- (empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  2. Pelunasan Pokok: Rp 140.555.568,- (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
  3. Pinalty: Rp 37.107.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah);
  4. Nominal Bunga Berjalan per tanggal 22-31 Desember 2024: Rp 896.999,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  5. Denda Keterlambatan: Rp 37.731.631,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);
  6. Tagihan lainnya: Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Kesemuanya dengan total sebesar Rp 264.282.698,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01857 atas nama Fadlun apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 264.282.698,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap

8.    Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01857 atas nama Fadlun apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 264.282.698,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;

9.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum keberatan;

10.  Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  •  

Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak