INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Dgl | 1.MOH. DADANG BACHMID Alias UKI 2.ISWAN, S.E. |
Kejaksaan Negeri Donggala | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta Yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materil karena para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Kerugian Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |