Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Dgl PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu Awalin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKY APRIYANTOPT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu
Tergugat
NoNama
1Awalin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.636.400,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022, beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai 
berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAND MAX PICK UP 1.3 CC, BENSIN MT
No. Rangka : MHKT3BA1JDK022537
No. Mesin : MC45472
Warna : PUTIH
Tahun : 2013
No. Polisi : KT 8783 PB
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022  -- beserta seluruh lampirannya. 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- beserta selurh lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 104.636.400,- (seratus empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.583.000 X 27 kali sisa angsuran = Rp. 69.741.000-
• Denda keterlambatan s.d. tanggal 10 Oktober 2024 = Rp. 34.895.400,- + 
TOTAL KERUGIAN = Rp. 104.636.400
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela ataupun dengan bantuan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Donggala serta bantuan alat negara POLRI dan TNI berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAND MAX PICK UP 1.3 CC, BENSIN MT
No. Rangka : MHKT3BA1JDK022537
No. Mesin : MC45472
Warna : PUTIH
Tahun : 2013
No. Polisi : KT 8783 PB
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada petitum angka 3 (tiga) gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;
8. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 7 (tujuh) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total utang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  
Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. 
 
SUBSIDER : 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak