Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN,Pada pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah Milik Togeng yang terletak di Desa Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 99,75 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 ketika terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN dihubungi VIA HP oleh Sdr KOMAR (daftar pencarian orang/DPO) dan menyampaikan bahwa ada pembeli sabu yang tinggal di Desa Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala dan meminta agar sabu tersebut di antar langsung ke Desa Ogomas I, karena kebetulan pada saat itu terdakwa memang ingin ke Desa Ogoamas I dan sangat membutuhkan uang akhirnya terdakwa mau menerima tawaran sdra KOMAR (DPO) tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa berangkat ke Kayumalue menggunakan Sepeda Motor Merk Kawazaki Ninja warna Hitam dan bertemu dengan Sdra. KOMAR (DPO) dipinggir jalan Kayumalue, Sdra. KOMAR (DPO) langsung menyerahkan 2(dua) bungkus sabu kepada terdakwa dan menjanjikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setelah sabu tersebut diterima oleh pembeli dalam hal ini TOGEN (DPO) dan setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian menyimpannya di gulungan celana yaitu, 1 (satu) bungkus di gulungan celana sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus disimpan digulungan celana sebelah kiri, kemudian terdakwa memacu sepeda motornya kearah pantai barat, setelah sekitar ± 5 (lima) Jam berkendara, terdakwa singgah sebentar dan menghubungi nomor HP milik Sdra. TOGENG (daftar Pencarian Orang/DPO) yang sebelumnya telah diberikan oleh Sdra. KOMAR (DPO), untuk menanyakan dimana alamat rumahnya di Desa Ogoamas I, setelah mengetahui posisi rumah Sdra. TOGENG (DPO) terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mencari Alamat tersebut dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa tiba didepan rumah Sdra. TOGENG (DPO) yang berada di Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala dan langsung memarkir sepeda motornya, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor HP Sdra. TOGENG (DPO) dan menyampaikan bahwa terdakwa telah tiba di depan rumahnya, setelah terdakwa menuntup telefon dan menunggu kedatangan Sdra. TOGENG (DPO), saksi AKRIM beserta Tim Pemberantasan BNNP Sulteng Yang sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint- Tugas / 0026/X/2024/BNNP sulteng Tanggal 23 September 2024 saksi AKRIM beserta Tim Pemberantasan BNNP Sulteng langsung mendekati terdakwa dan mengeluarkan senjata jenis pistol dan menyuruh terdakwa untuk tidak bergerak, setelah tangan terdakwa di borgol,tim Pemberantasan BNNP Sulteng kemudian memanggil kepala Desa Ogoamas I, Setelah kepala Desa Ogoamas I datang kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) pake sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di gulungan celananya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.06.16.24.0007 tanggal 28 September 2024 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 99,75 gram (Sembilan puluh Sembilan koma tujuh lima ) tersebut dengan berat untuk sampel pengiriman sampel netto 0,1196 gr (nol koma satu satu Sembilan enam) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN,Pada pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya masih di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah Milik Togeng (nama panggilan) yang terletak di di Desa Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 99,75 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 ketika terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN dihubungi VIA HP oleh Sdr. KOMAR (daftar pencarian orang/DPO) dan menyampaikan bahwa ada pembeli sabu yang tinggal di Desa Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala dan meminta agar sabu tersebut di antar langsung ke Desa Ogomas I, karena kebetulan pada saat itu terdakwa memang ingin ke Desa Ogoamas I dan sangat membutuhkan uang akhirnya terdakwa mau menerima tawaran sdra KOMAR (DPO) tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN berangkat ke Kayumalue menggunakan Sepeda Motor Merk Kawazaki Ninja warna Hitam dan bertemu dengan Sdra. KOMAR (DPO) dipinggir jalan Kayumalue, Sdra. KOMAR (DPO) langsung menyerahkan 2(dua) bungkus sabu kepada terdakwa dan menjanjikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setelah sabu tersebut diterima oleh pembeli dalam hal ini TOGEN (DPO) dan setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian menyimpannya di gulungan celana yaitu, 1 (satu) bungkus di gulungan celana sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus disimpan digulungan celana sebelah kiri, kemudian terdakwa memacu sepeda motornya kearah pantai barat, setelah sekitar ± 5 (lima) Jam berkendara, terdakwa singgah sebentar dan menghubungi nomor HP milik Sdra. TOGENG (daftar Pencarian Orang/DPO) yang sebelumnya telah diberikan oleh Sdra. KOMAR (DPO), untuk menanyakan dimana alamat rumahnya di Desa Ogoamas I, setelah mengetahui posisi rumah Sdra. TOGENG (DPO) terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mencari Alamat tersebut dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa tiba didepan rumah Sdra. TOGENG (DPO) yang berada di Ogoamas I, Kec. Sojol Utara, Kab. Donggala dan langsung memarkir sepeda motornya, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor HP Sdra. TOGENG(DPO) dan menyampaikan bahwa terdakwa telah tiba di depan rumahnya, setelah terdakwa menuntup telefon dan menunggu kedatangan Sdra. TOGENG (DPO), saksi AKRIM beserta Tim Pemberantasan BNNP Sulteng Yang sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint- Tugas / 0026/X/2024/BNNP sulteng Tanggal 23 September 2024 saksi AKRIM beserta Tim Pemberantasan BNNP Sulteng langsung mendekati terdakwa dan mengeluarkan senjata jenis pistol dan menyuruh terdakwa untuk tidak bergerak, setelah tangan terdakwa di borgol,tim Pemberantasan BNNP Sulteng kemudian memanggil kepala Desa Ogoamas I, Setelah kepala Desa Ogoamas I datang kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) pake sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di gulungan celananya.
- Bahwa terdakwa RIFAN, SH Als. RIFAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.06.16.24.0007 tanggal 28 September 2024 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 99,75 gram (Sembilan puluh Sembilan koma tujuh lima ) tersebut dengan berat untuk sampel pengiriman sampel netto 0,1196 gr (nol koma satu satu Sembilan enam) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------
|