Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2.VINIEL, S.H
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
ABD RAZAK Alias RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.2.14.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2VINIEL, S.H
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RAZAK Alias RAZAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE (terpisah pada berkas lainnya) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di jalan Desa Parisan Agung, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE  (terpisah pada berkas lainnya) dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari Saksi ARDANA Alias BOSE membawa sebuah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dari Malaysia. Kemudian, Narkotika tersebut disimpan oleh Saksi ARDANA Alias BOSE di kebun milik Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK untuk rencana dijual kembali.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 November sekitar pukul 16.00 WITA, saksi ARDANA alias BOSE meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan sebuah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Pemancar Desa, Parisan Agung dengan imbalan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setelah itu, mereka pergi ke tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi DN 5517 JL.
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan, anggota Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARDANA Alias BOSE.
  • Bahwa pada pukul sekitar 19.00 WITA, setelah dilakukan proses pencarian. Polisi melihat Terdakwa sedang berboncengan dengan Saksi ARDANA Alias BOSE menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DN 5517 JL. yang kemudian polisi segera melakukan pengejaran dari arah belakang. Petugas kepolisian langsung menghentikan laju kendaraan Terdakwa dan Saksi ARDANA Alias BOSE dan berteriak "Jangan bergerak, kami Polisi!".
  • Bahwa pada saat penyergapan berlangsung, Terdakwa diam tanpa perlawanan dan berhasil diamankan, sementara Saksi ARDANA Alias BOSE langsung melarikan diri ke dalam hutan atau kebun milik warga setempat dan tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menunjukan lokasi ia menyembunyikan barang bukti sabu tersebut yakni di semak-semak. Setelah itu, pihak kepolisian memanggil aparat desa untuk menyaksikan pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik warna merah yang terbungkus lakban coklat. Yang, di dalamnya terdapat plastik bergambar durian warna kuning yang berisi 1 (satu) paket besar serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa isi paket besar tersebut yaitu 1016,16 gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di kantor pegadaian dengan Surat Nomor:/XI/PGD/2025 tanggal 28 November dengan tertandatangani oleh Kepala/Pengelola Unit Pegadaian Donggala.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE (terpisah pada berkas lainnya)  dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE  (terpisah pada berkas lainnya) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.103.L.05.16.25.0307 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Di Palu oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Triwayunungsih, S.Farm. Apt tanggal 29 November 2025, dengan hasil sebagai berikut;
  • 1 Bungkus Netto : 0,1168 gram dengan 3 uji parameter yang dilakukan Terindentifikasi Positif Metamfetamin

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: Nomor R/461/XII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N ABD RAZAK Alias RAZAKTidak Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE (terpisah pada berkas lainnya) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di jalan Desa Parisan Agung, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE  (terpisah pada berkas lainnya) dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari Saksi ARDANA Alias BOSE membawa sebuah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dari Malaysia. Kemudian, Narkotika tersebut disimpan oleh Saksi ARDANA Alias BOSE di kebun milik Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK untuk rencana dijual kembali.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 November sekitar pukul 16.00 WITA, saksi ARDANA alias BOSE meminta tolong Terdakwa untuk mengantarkan sebuah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Pemancar Desa, Parisan Agung dengan imbalan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setelah itu, mereka pergi ke tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Motor merk honda beat street warna hitam nomor polisi DN 5517 JL.
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan, anggota Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARDANA Alias BOSE.
  • Bahwa pada pukul sekitar 19.00 WITA, setelah dilakukan proses pencarian. Polisi melihat Terdakwa sedang berboncengan dengan Saksi ARDANA Alias BOSE menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi DN 5517 JL. yang kemudian polisi segera melakukan pengejaran dari arah belakang. Petugas kepolisian langsung menghentikan laju kendaraan Terdakwa dan Saksi ARDANA Alias BOSE dan berteriak "Jangan bergerak, kami Polisi!".
  • Bahwa pada saat penyergapan berlangsung, Terdakwa diam tanpa perlawanan dan berhasil diamankan, sementara Saksi ARDANA Alias BOSE langsung melarikan diri ke dalam hutan atau kebun milik warga setempat dan tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menunjukan lokasi ia menyembunyikan barang bukti sabu tersebut yakni di semak-semak. Setelah itu, pihak kepolisian memanggil aparat desa untuk menyaksikan pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik warna merah yang terbungkus lakban coklat. Yang, di dalamnya terdapat plastik bergambar durian warna kuning yang berisi 1 (satu) paket besar serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa isi paket besar tersebut yaitu 1016,16 gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di kantor pegadaian dengan Surat Nomor:/XI/PGD/2025 tanggal 28 November dengan tertandatangani oleh Kepala/Pengelola Unit Pegadaian Donggala.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE (terpisah pada berkas lainnya) dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Terdakwa ABD RAZAK Alias RAZAK bersama-sama dengan Saksi ARDANA Alias BOSE (terpisah pada berkas lainnya)  tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.103.L.05.16.25.0307 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Di Palu oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Triwayunungsih, S.Farm. Apt tanggal 29 November 2025, dengan hasil sebagai berikut;
  • 1 Bungkus Netto : 0,1168 gram dengan 3 uji parameter yang dilakukan Terindentifikasi Positif Metamfetamin

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: Nomor R/461/XII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N ABD RAZAK Alias RAZAKTidak Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya