INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | 1.IRWAN 2.ANWAR RUSDIN 3.Rahul Rusdin 4.Ruslan Rusdin |
1.KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN DONGGALA 2.lisdawati |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 42.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya 2. Menyatakan An. Aisah No. KPJ. 23168628362 adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. Aisah sesuai Surat Keterangan Ahli Waris No:474/01-01/II/TB.2024
4. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada para penggugat.
5. Menghukum tergugat I untuk membayar manfaat jaminan kematian (JKM) berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta An. Aisah No. KPJ. 23168628362 meninggal dunia sebesar Rp. 42.000.000,-
6. Berdasarkan bukti informasi pembayaran sukses atas nama Aisah kode trx 924024326188 tanggal 07-02-2024 dengan jaminan JKK 30.000 dan JKM 20.400 Total iuran 50.400
7. Berdasarkan berita acara penerima/penolakan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan pada hari Jum’at tanggal 15-03-2024 telah diajukan berkas klaim sebagai berikut :
Data Peserta
Nama Peserta : Aisah
NIK : 7203087007630003
No. KPJ : 23168628362
Segmentasi Peserta : BPU
Berkas Klaim Pengajuan : JKM
Yang Mengajukan
Nama : Ruslan Rusdin
NIK : 7203080607040001
Hubungan dengan Peserta/Ahli Waris adalah Anak
Iuran Terakhir (Bulan dan Tahun) : Tanggal 15-05-2024
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen klaim ditolak dengan catatan Bahwa setelah dilakukan cek kasus dan bertanya kepada pemilik usaha, Ibu Aisah berhenti bekerja disana per tanggal 09/2023 dikarenakan sakit dan digantikan dengan Ibu Una yang datang di bulan 10/2023. Setelah dilakukan verifikasi kepesertaan atas nama Aisah baru dimulai di 11/2023 sehingga setelah disesuaikan dengan hasil cek kasus kesimpulan bahwa klaim tidak bisa diterima. Mengetahui BPJS Ketenagakerjaan atas nama Moh. Saaid Bin Lamenni
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
