Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
HERMAN Alias PAPA NUZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias PAPA NUZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa HERMAN alias PAPA NUZUL pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Tanjang Batu, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Hari Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang pada saat itu membutuhkan uang untuk bermain judi online melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, Nomor Mesin: HB31E-1006703, Nomor Rangka: MH1HB311X5K006996, Nomor Polisi : DN 3101 B yang merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Donggala yang dikuasakan kepada Saksi MASNI alias MAMA DANI yang diparkir oleh Saksi RENNY di halaman  rumah milik Sdri. FARAZ SALSABILA, lalu kemudian timbul niat Tersangka untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, Nomor Mesin: HB31E-1006703, Nomor Rangka: MH1HB311X5K006996, Nomor Polisi : DN 3101 B tersebut, lalu Terdakwa masuk melalui pintu pagar rumah milik Sdri. FARAZ SALSABILA yang pada saat itu tidak tertutup, lalu Terdakwa menghampiri sebuah unit sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, Nomor Mesin: HB31E-1006703, Nomor Rangka: MH1HB311X5K006996, Nomor Polisi : DN 3101 B yang merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Donggala yang dikuasakan kepada Saksi MASNI alias MAMA DANI kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, Nomor Mesin: HB31E-1006703, Nomor Rangka: MH1HB311X5K006996, Nomor Polisi : DN 3101 B tersebut keluar dari halaman rumah sampai dengan di Lorong depan dekat masjid Tanjung batu dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam halaman masjid depan rumah Saksi HUSEN alias DANDUNG, lalu Terdakwa ke kos dan meminjam sepeda motor milik Saksi ARJUN.
  • Setelah itu Terdakwa membangunkan Saksi Dandung yang sedang tertidur di dalam kos Terdakwa untuk meminta bantuan kepada Saksi HUSEN alias DANDUNG, lalu kemudian Saksi HUSEN alias DANDUNG membantu mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki kirinya sambil membawa motor Saksi ARJUN menuju ke rumah milik Saksi RUSDIN di Lorong Malonda (Taman Kota) dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah milik Saksi RUSDIN yang sedang kosong.
  • Setelah itu, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA 100SL warna hitam, Nomor Mesin: HB31E-1006703, Nomor Rangka: MH1HB311X5K006996, Nomor Polisi : DN 3101 B yang merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Donggala yang dikuasakan kepada Saksi MASNI alias MAMA DANI yang Terdakwa ambil tanpa izin kepada Sdr. BASIR seharga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), yang mana atas hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi slot dan membeli kebutuhan harian;
  • Bahwa akibat pencurian tersebut Pemerintah Kabupaten Donggala mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya