Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh dan seutuhnya ;
- Menyatakan Tidak-Sah dan/atau batal , tidak mengikat menurut hukum Jul Beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II, terhadap sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa ni,-
- Menyatakan Tidak-Sah dan/atau batal , tidak mengikat menurut hukum penguasaan dan apalagi kepemilikan obyek sengketa oleh Rusno /Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan Penguasaan SKPT No. 1180/KD-LT/XII/2016 tanggal, 19 - 12 – 2016, An, Rusno /Tergugat II. yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lero-Tatari Kec. Sindue. Kab. Donggala, (Turut Tergugat);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Adalah perbuatan melawan hukum,
- Tergugat menyerahkan tanah sengketa serta tanaman yang dalam penguasaannya dalam keadaan baik dan dengan tanpa syarat, kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Tergugat membayar biaya perkara yang timbu ldan atau ditimbulkan oleh dan / atau dikarenakan perkara ini, secara tanggung renteng,-
Bila Majelis berpendapat lain mohon dalam Perkara ini dapat dijatuhkan putusan yang : “ ADIL ; ALUR dan PATUT “ |