| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar sesuai dengan isi putusan nomor 28/Pdt.G/2021/PN.Dgl kepada Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 411.588.107 (Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Imateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
- Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono). |