Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Dgl CV. SHALJU BUPATI SIGI Cq KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SIGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. SHALJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vizerd yovan, S.HCV. SHALJU
Tergugat
NoNama
1BUPATI SIGI Cq KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar sesuai dengan isi putusan nomor 28/Pdt.G/2021/PN.Dgl kepada Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 411.588.107 (Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Imateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA

-  Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak